Rabu, 20 Mei 2009

Hukumnya Mengambil Sisa Surplus Anggaran Acara



Assalamu'alaikum wr wb:"Temen-temen FOSMEK'06 semua... perna nyadar gak sih klo kita ngadain acara baik itu di Kampus atau pelbagai event lainya yang kita bikin sometimes di akhir evaluasi nasih ada surplus dari anggaran biaya yang direncanakan. Nah, terus gimana sih hukumnya klo kita ikutan ngeraup tu sisa anggaran buat kita selaku panitianya yang udah "berdarah darah". Kadang kita gak nyadar juga malah masuk ke kantong kita klo kita misalnya di kasih anggaran buat masukin proposal ke sebuah perusahaan sebagai ongkos jalannya end ternyata masih nyisa tuh ada yang tau gak gimana hukumnya???.

Nah aa, teteh semua na disini ngges dibedah kumaha teh hukumna mendet uang sisa surplus anggaran tu
sok atuh ditongkrongin weh pembahasan na..

Deskripsi Masalah:
Ketika dalam suatu kepanitiaan membentuk anggaran untuk operasional acara, maka dana yang dianggarkan haruslah sesuai dengan pengeluaran yang dibutuhkan. Dalam istilah sederhana, tidak ada surplus maupn defisit. Namun seringkali dalam pelaksanaannya ketika menganggarkan dana, jumlah yang dicantumkan di-mark up untuk menghindari penyusutan. Akibatnya, di akhir masa kepanitiaan tersebut masih ada surplus dana anggaran. Maka selanjutnya timbul pertanyaan:

1. Bagaimana status kepemilkan atas dana surplus tersebut?

2. Bolehkah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan panitia, diluar kegiatan yang dianggarkan?



Pembahasan:


1. Status surplus anggaran tersebut adalah milik organisasi. Karena panitia atau pengurus hanya berlaku sebagai wali yang bertindak atas nama organisasi tersebut.. Namun jika dalam proposal tersebut dijelaskan bahwa surplus anggaran akan digunakan untuk kepentingan panitia, maka surplus anggaran menjadi milik panitia, sehingga dia dapat menggunakannya untuk kepentingan panitia dengan bebas. Hal ini dikarenakan status sebuah dana yang dikumpulkan tergantung pada akad yang ada di dalam proposal yang diajukan.


2. Dalam masalah surplus anggaran yang merupakan milik organisasi, pengguanaan anggaran atau surplus anggaran oleh panitia atau pengurus harus berlandaskan kepada adanya sebuah kemaslahatan yang kembali kepada organisasi. Dengan demikian. penggunaan surplus anggaran untuk biaya makan bersama panitia misalnya diperbolehkan karana memiliki kemaslahatan bagi organisasi tersebut. Kemaslahatan tersebut adalah menumbuhkan loyalitas dan semangat baru panitia atau pengurus untuk bisa lebih memajukan organisasi yang dipegangnya. Namun, hal ini bukan berarti panitaia boleh menggunakan seluruh surplus anggaran untuk kepentingan mereka. Akan tetapi pengunaan yang diperbolehkan adalah sebatas kemaslahatan yang dapat dicapai. Selain itu, panitia yang disibukkan oleh kegiatan organisasi tersebut dapat meminta upah yang sewajarnya atas kinerjanya mengelola organisasi tersebut.

Referensi:

تصرف الولي فى مال القاصر مقيد بالمصلحة للمولى عليه. فلا يجوز مباشرة التصرفات الضارة ضررا محضا كهبة شيء من مال المولى عليه –الى ان قال- وله مباشرة التصرفات النافعة نفعا محضا كقبول الهبة والصدقة والوصية وكذا التصرفات المترددة بين الضرر والنفع كالبيع. ودليل هذا المبدأ قوله تعالى "ولا تقربوا مال اليتيم الا بالتي هي احسن" (الفقه الاسلامي وأدلته, ج., 7 ص. 705)

ليس لولس اخذ شيء من مال موليه ان كان غنيا مطلقا فان كان فقيرا او انقطع بسببه عن كسبه اخذ قدر نفقته-الى ان قال-وقيس بولي اليتيم فيما ذكر من جمع مالا لفك اسير اي مثلا فله ان كان فقيرا الاكل منه (فتح المعين: 75)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar